Jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia (Bagian 2)

2) Peradilan khusus
a) Pengadilan agama
Pengadilan agama yang dimaksud adalah pengadilan agama Islam. Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam. Contohnya adalah perkaraperkara yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, dan waris. Keputusan pengadilan agama dalam hal yang dianggap perlu dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. UU No. 7 tahun 1989 yang mengatur tentang pengadilan agama menyatakan bahwa lingkup pengadilan agama terdiri atas:
  1. pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding, bertempat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi;
  2. pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama, bertempat kedudukan sama dengan pengadilan negeri.

b) Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991. Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara adalah sengketa dalam tata usaha negara.
Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Masalah-masalah yang rnenjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara meliputi:
  1. bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang idak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam KUHAP) mengenai praperadilan;
  2. bidang function publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;
  3. bidang sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
  4. bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata usaha negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
  1. Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
  2. Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
  3. Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota dan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

Presiden atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan memberhentikan hakim pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.

c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Wilayah hukum pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai berikut.
  1. Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
  2. Jakarta, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
  3. Medan, meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
  4. Surabaya, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Jumlah hakim dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang, sedangkan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlah lima orang, terdiri dari tiga orang hakim ad hoc dan dua orang hakim pada pengadilan HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan banding, maupun MA. Atas usul ketua MA, presiden selaku kepala negara dapat mengangkat dan memberhentikan hakim ad hoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara pelanggaran HAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.

d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004. Hakim ad hoc untuk pengadilan Tipikor ditetapkan dalam Keppres No. III/M/2004 sebanyak sembilan orang, meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan hakim tingkat kasasi. Adapun jumlah hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan berkas perkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaitu terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilan banding, pengadilan negeri, maupun MA.


b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis. Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas sembilan orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Sesuai Undang- Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
  1. Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.
  2. Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Hakim konstitusi diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

c. Pengadilan militer
Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara disebut pengadilan militer. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi:
  1. pengadilan militer pertempuran;
  2. pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah disebut pengadilan militer;
  3. pengadilan militer utama pengadilan militer tinggi, sebagai berikut: a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas, dan b) pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan militer sekarang berpuncak pada 


Mahkamah Agung mengingat bahwa pengadilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Di samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang bersangkutan.



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan komentari