Penegasan kedaulatan rakyat
dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai
berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”,
Ayat (3).
Dengan demikian, kedaulatan
berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun
diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan
hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia
didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah
alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check
and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk
kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan
eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan
sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri
atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan
untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD
memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA
dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam
bidang pengawasan keuangan
Dalam prinsip
kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan
rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan
hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah
mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang
sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya
kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan
pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak
berdasarkan atas
hukum. Selain itu,
pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan
hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar
hak asasi manusia.
Beberapa hal yang dapat
dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya
adalah sebagai berikut.
- Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
- Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
- Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
- 5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
- 6. Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
- 7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

Silahkan komentari