Kedaulatan negara pada dasarnya merupakan
pengakuan negara lain terhadap wilayah perbatasan suatu negara. Indonesia
sebagai negara kepulauan mempunyai 3 perbatasan darat dengan negara tetangga
yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste, serta 11 perbatasan laut dengan
negara India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal
State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia. Adapun,
perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut
antarnegara.
Hingga saat ini penetapan
batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan
penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif
sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi
demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat
mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI.
Permasalahan perbatasan yang
muncul dari luar (eksternal) adalah adanya berbagai pelanggaran wilayah darat,
wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI, kegiatan illegal
logging, illegal fishing, illegal trading, illegal traficking dan
trans-national crime merupakan bentuk ancaman faktual di
sekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila
pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut. Sedangkan
permasalahan perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat
kesejahteraan dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana
prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan kerawanan
dan pengaruh dari negara tetangga.
Perbatasan negara
merupakan manifestasi dari kedaulatan wilayah suatu negara, dan mempunyai
peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan
alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Idealnya wilayah perbatasan juga
sekaligus berfungsi sebagai “frontier” atau sebagai wilayah yang dapat
untuk memperluas pengaruh (sphere of influence) dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan terhadap negara-negara di
sekitarnya, sehingga pembangunan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan. Oleh
karena itu, wilayah perbatasan bukan merupakan bidang masalah tunggal tetapi
merupakan masalah multidemensi yang memerlukan dukungan politik nasional untuk
mengatasinya

Silahkan komentari