Banyaknya kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Indonesia menuntut dibentuknya lembaga perlindungan hak asasi
manusia. Dalam upaya menegakkan hak asasi manusia tersebut, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan
bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Guna menjabarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibentuklah
lembaga perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga perlindungan HAM lainnya.Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penegakan HAM di
Indonesia terutama dalam membentuk LSM HAM seperti Kontras dan Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan
dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Membentuk
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres
Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75
sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
b. Membuat
produk hukum yang mengatur mengenai HAM
Pembuatan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi
manusia (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan
HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan
proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk hukum dibentuk dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam
HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional.
c. Membentuk
pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan
HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara
Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Untuk memahami lebih jauh tentang perlindungan dan pemajuan
hak asasi manusia di Indonesia, coba kalian amati gambar berikut. Kemudian,
kalian jawab pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut.

Silahkan komentari