Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan bagan tersebut, badan peradilan dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya sebagai berikut.
a. Pengadilan sipil
1) Peradilan umum
Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.
a) Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).
Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri pada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum.
Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera. Kecuali untuk masalah/perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya, perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini, persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).
b) Pengadilan tinggi (PT)
Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala pada tiap-tiap pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas hari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding. Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:
- memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
- memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding;
- memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim;
- mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
- mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
- melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar.
Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu (1) pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua), (2) hakim anggota, (3) panitera, dan (4) sekretaris.
c) Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD RI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
- Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi.
- Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa tentang kewenangan.
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
- Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara.
- Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangundangan di bawah undang-undang.
Fungsi atau tugas Mahkamah Agung adalah
- untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran;
- melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
- mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan;
- mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Di samping itu, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
- memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku;
- menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
- memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
- bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat huku dan notaris.
Susunan organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing-masing memimpin satu bidang khusus. Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi Yudisial, dan diangkat oleh presiden.

Silahkan komentari