Manusia adalah makhluk yang
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu
kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan
pikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan
dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan
harus dihormati oleh manusia yang lainnya. Hak tersebut disebut juga dengan hak
asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya
tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan
harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas
dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa
adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi
manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga
diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa
hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara
kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri
manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban
membina dan menyempurnakannya.
Selanjutnya, John Locke seorang
ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012
karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak
sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak
kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Selain John Locke, terdapat pula
tokoh nasional yang memberikan batasan tentang hak asasi manusia. Beliau adalah
Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012)
karangan Trubus Rahardiansyah yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak
yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 menyebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada
manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Berdasarkan rumusan-rumusan hak
asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh
setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat
penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga kese-lamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya
adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara
individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan
negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan
kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan
perseorangan, kepentingan tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak
(kepentingan umum). Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan
terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi
manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, dan bernegara.
Dalam penerapannya, hak asasi
manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari kewajiban asasi manusia (KAM) dan
tanggung jawab asasi manusia (TAM). Ketiganya merupakan keterpaduan yang
berlangsung secara seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap
individu manusia (baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan,
kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global) tidak berjalan seimbang maka
dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata
kehidupan manusia.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM
berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
a. HAM
tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis,
politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM
tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu,
apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka
akan dikenai hukuman.
Sumber; Buku PPKn Kurikulum 2013 untuk Madrasah Aliyah Kelas 10

Silahkan komentari