Tentu saja bila kalian rajin mengikuti berita
dari media elektronik atau media cetak, kasus-kasus pelanggaran HAM sangat
sering kita dengar. Dari kasus-kasus yang kalian temui, kasus manakah yang
menarik? Mengapa? Silakan kalian diskusikan dengan teman sebangku atau sekelas
kalian. Berikut adalah salah satu kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Silakan kalian simak kasus tersebut.
Kisah Marsinah
Cerita tragis yang dialami Sinah dimulai pada
Ahad, 9 Mei 1993. Sosok perempuan muda berambut lebat itu ditemukan tak
bernyawa lagi di sebuah lokasi dekat tempat tinggalnya, di Desa Wilangan,
Nganjuk. Kala itu, kondisi tubuh Sinah amat mengenaskan. Sekujur tubuh penuh
luka parah plus tulang panggul yang patah. Desas-desus langsung mengentak
sesama rekan kerja. Beredar kabar kemudian, Sinah tewas dibunuh gara-gara
terkait demonstrasi buruh yang terjadi di PT CPS.
Usut punya usut, unjuk rasa para buruh dipicu
sebuah surat edaran gubernur setempat. Isinya, semua perusahaan di wilayah itu
diimbau menaikkan upah minimum regional (UMR). Walau kebijakan itu sudah
dikeluarkan, PT CPS memilih bergeming. Perusahaan itu belum juga menaikkan UMR.
Kondisi ini memicu geram para buruh.
Tepat pada Senin, 3 Mei 1993, sebagian besar
karyawan PT CPS berunjuk rasa dengan cara mogok kerja. Aksi ini berlanjut
hingga keesokan harinya. Namun menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan dan
pekerja berdialog dan menyepakati sebuah perjanjian. Intinya, perusahaan akan
mengabulkan permintaan karyawan dengan membayar upah sesuai UMR. Sepintas lalu,
persoalan antara perusahaan dan karyawan seolah terselesaikan. Tapi pada
keesokan harinya, sebanyak 13 orang karyawan dipanggil ke Markas Komando
Distrik setempat dan diminta untuk mengundurkan diri dari PT CPS.
Marsinah penuh amarah. Menurut dia, dalam
kesepakatan antara karyawan dan perusahaan--yang disaksikan Kantor Departemen
Tenaga Kerja Sidoarjo dan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia--PT CPS berjanji tak akan mencari-cari kesalahan karyawan pasca
tuntutan kenaikan UMR. Bagi Sinah, itu artinya sama dengan tak bakal
memberlakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Pada Rabu itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB,
Sinah mengunjungi teman-temannya yang terkena PHK. Usai beranjangsana seraya
menyampaikan keprihatinannya, perempuan lajang ini berpisah di dekat Tugu
Kuning, di Sidoarjo. Sebagai kalimat perpisahan saat itu, Sinah kembali
menegaskan tak bisa menerima keputusan PHK bagi rekan-rekannya tadi. Tak hanya
itu, Sinah berjanji bakal menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan.
Terhitung sejak Rabu malam itulah, keberadaan Marsinah seolah lenyap ditelan
gelap malam. Tepat delapan hari kemudian, 9 Mei 1993, tersiar kabar kalau Sinah
ditemukan tewas secara tak wajar. Kasus ini sontak disorot media massa
nasional. Sempat disebut-sebut, kematian sosok yang kini menjadi nama sebuah
jalan di Nganjuk itu melibatkan tentara.
Polisi tentu tak tinggal diam. Berdasarkan hasil
penyidikan, tercatat sembilan nama yang berasal dari susunan kepemimpinan dan
pemilik PT CPS sebagai tersangka pelaku penganiayaan Marsinah. Dalam
persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding, kesembilan orang
tadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tapi ketika persidangan naik ke
tingkat kasasi Mahkamah Agung, semua tersangka malah dibebaskan demi hukum.
Dasarnya: ada kesalahan prosedur dalam kasus ini.
Semenjak itulah, pengusutan Kasus Marsinah belum
menunjukkan titik terang, bahkan seakan terlupakan. Pada masa pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid, kasus Sinah sempat dibicarakan kembali. Bahkan Gus
Dur--panggilan akrabnya--saat itu meminta agar Kasus Marsinah kembali diusut.
Keinginan senada pun dikemukakan Komisi Nasional HAM saat bertemu Presiden
Megawati Sukarnoputri, sekitar pertengahan April 2002. Menurut Komnas HAM,
Megawati sepakat buat mengusut ulang kasus kematian peraih penghargaan HAM Yap
Thiam Hien 1993 itu.
Selain kasus Marsinah, ada beberapa kasus pelanggaran HAM
yang pernah terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
· Kerusuhan
Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang
tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
· Pelanggaran
HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh.
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk
sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang
dan dengan pola yang sama.
· Sepanjang
tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin
meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara misterius
yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).
· Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban
yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie,
Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
· Tragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban
meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil
Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada
tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap
Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.
· Pembunuhan
Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas
dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas akibat racun arsenic
yang kadarnya sangat mematikan
Sumber:
http://bola.liputan6.com/read/52757/marsinah-dan-misteri-kematiannya

Silahkan komentari