Pada
hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal
berikut.
a.
Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya
kemer-dekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”
Hak
akan kemerdekaan yang dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk
memperoleh kemerdekaan, karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah
sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kata
“sesungguhnya” dalam hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang
memang demikian, akan tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak memang
harus demikian. Bilamana tidak maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan, kedua unsur tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminnya
nilai-nilai tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan. Jadi, kata
“sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dengan
demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini
sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari
setiap bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan
manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan
oleh negara terhadap negara lain. Pemberian hak kemerdekaan ini ditekankan
kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu.
Tidaklah berarti, bahwa hak kebebasan individu-individu tidak mempunyai tempat
sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan dalam hubungannya dengan
bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi, kebebasan individu ditempatkan dalam
hubungannya sebagai species terhadap genusnya. Kata-kata perikeadilan dan
perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas
keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya
sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
Pengertian
hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai
hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai
imbalannya, segala bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat
untuk menghormatinya. Bila ada bangsa yang tidak merdeka maka hal ini
bertentangan dengan hakikat kodrat manusia. Dengan demikian, ada wajib kodrat
dan wajib moril bagi penjajah khususnya untuk memerdekakan bangsa tersebut.
b.
Alinea Kedua
“Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur”.
Atas
dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan
kemerdekaan adalah adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang
bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat
manusia.
Kata penghubung “dan” yang mengawali kalimat alinea kedua ini menunjukkan
adanya hubungan kausal antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya
penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad. Penjajahan yang
demikian ini jelas merupakan pengingkaran terhadap hak kodrat dan hak moril.
Oleh karena itu, wajib dan mutlak untuk dilenyapkan khususnya dari tanah air
Indonesia.
Karena
itu perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap
adanya penjajahan, juga sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk
dengan kemampuan serta kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat
berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa…”.
Hasil
perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia.
Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dimaksudkan untuk
menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk
terwujudnya cita-cita tersebut Bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu, dan
mempunyai kedaulatan.
Kemakmuran
dimaksudkan tidak hanya dalam batas ukuran material, tetapi tercakup pula di
dalamnya kemakmuran spiritual dan kemakmuran batin yang tersirat dari
pengertian berbahagia. “Bersatu” mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan
kemerdekaan, di mana pengertian “bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan
kesatuan. Pengertian Negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengertian Bangsa
Indonesia. Karena hal itu merupakan kebulatan kesatuan.
Penegasan
tentang asas kesatuan ini ditemukan pula dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Juga dalam
penjelasan resmi yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7
yang menegaskan bahwa “Negara mengatasi segala paham perseorangan”.
Selanjutnya, seluruh Bangsa Indonesia tercakup dalam lingkungan satu wilayah
Negara tanpa suatu bagian pun dari wilayah yang berada di luarnya.
“Berdaulat”
diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai Negara yang
merdeka, yang berdiri di atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya
sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri, dan dalam
kedudukannya di antara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi. Dalam
tata pergaulan antarnegara terjalin atas dasar saling menghormati.
Pengertian
Negara Indonesia yang “adil” mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan
kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, yang menyangkut
Negara terhadap warga negara, warga negara terhadap Negara dan di antara sesama
warga negara. Dalam hubungan yang lebih luas dapat disebutkan hubungan
antarmasyarakat terhadap warganya, antara warga masyarakat dengan
masyarakatnya, dan di antara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan
penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang
moral.
Pengertian
“makmur” diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material
maupun spiritual, baik jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian
kemakmuran tidak dapat dipisahkan dengan “adil” atau keadilan. Dengan lain
perkataan, kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan. Dengan
demikian, cita-cita nasional bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 dapat terwujud
dengan baik.
Sumber: Buku PPKn Kurikulum 2013 untuk Madrasah Aliyah Kelas 10

Silahkan komentari