Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bagian 2)



c. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. 

Pengertian yang terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut: 

“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. 

Inti yang terkandung dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Kemerdekaan Bangsa Indo-nesia yang diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan pertolongan kepada bangsa Indonesia berupa rahmat. Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat meyakini bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci. Sebelum pernyataan Indonesia Merdeka diawali terlebih dahulu dengan alasan-alasan yang mendorong dan memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran tentang adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya Kemerdekaan Indonesia.

Adanya kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di samping nilai keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan.

d. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…” 

Pemerintah dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapanya (government). Hal ini berbeda dengan Pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja daripada kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu aspek pelaksana (executive).

Sumber: Buku PPKn Kurikulum 2013 untuk Madrasah Aliyah Kelas 10

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan komentari