c.
Alinea ketiga
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pengertian
yang terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17
Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut:
“Kami
Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Inti
yang terkandung dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan,
keduanya mengandung isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya
berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini
erat hubungannya dengan alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui
perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu
kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kemerdekaan Bangsa Indo-nesia
yang diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada
kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan pertolongan
kepada bangsa Indonesia berupa rahmat. Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat
meyakini bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya
kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Pembukaan pada hakikatnya
merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci. Sebelum pernyataan Indonesia
Merdeka diawali terlebih dahulu dengan alasan-alasan yang mendorong dan
memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran tentang
adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya Kemerdekaan
Indonesia.
Adanya kalimat “Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu dasar keyakinan
hidup religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya kemerdekaan
Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka,
tetapi lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di
samping nilai keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam
kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas”. Hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral
untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari
penindasan dan penjajahan.
d. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah
dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta
hubungan langsung dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai
kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah
pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…”
Pemerintah
dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti
sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala
kelengkapanya (government). Hal ini berbeda dengan Pemerintahan Negara
yang hanya menyangkut salah satu aspek saja daripada kegiatan penyelenggaraan
negara, yaitu aspek pelaksana (executive).
Sumber: Buku PPKn Kurikulum 2013 untuk Madrasah Aliyah Kelas 10

Silahkan komentari